BAB II
PEMBAHASAN
1.1.Muthlaq dan
Muqayyad
1.2.Pengertian
Muthlaq adalah:
المطلق هو مادلّ على المااهية بلاقيد
Muthlaq
adalah lafadz yang menunjukkan arti yang sebenarnya dengan tidak dibatasi oleh sesuatu
hal yang lain.
Maksudnya adalah lafadz yang keadaannya
masih bebas dan terpengaruh oleh suatu batasan yang dapat membatasi keluasan
artinya dan dari pengertian inilah,maka muthlaq bisa diartikan sama dengan
nakirah.
Maka (Wajib atasnya)memerdekakan
seorang hamba sahaya pada ayat ini ditemukan adanya lafadz yang menunjukkan
muthlaq, yaitu رقبة (hamba),baik mukmin atau tidak.
1.3.Pengertian
muqayyad
Muqayyad adalah
المقبّد هو مادلّ على الاهية بقيد من قيودها
Muqayyad adalah lafadz
yang menunjukkan arti yang sebenarnya dengan dibatasi oleh suatu hal yang
tertentu.
Jadi muqayyad adalah
suatu lafadz yang menunjukkan adanya pengertian yang memiliki batasan-batasan
yang mengikat dan mempersempit kelusan artinya,dan dari pengrtian itulah maka
lafadz muqayyad dapat disamakan dengan lafadz khas dan lafadz muthlaq
sama dengan lafadz ‘am.
Contoh:
Rajulun mu’minun (رجل مؤمن) rijalum mu’minuna (رجال مؤمنون)
Aidiyakum Ilal
Marafiqi ( ايد يكم الى المررافق)
...
Ayat surat an nisa’
: 92
ومن قتل مؤمنا خطاء فتحرير رقبة مؤمنة...........
Dan barang
siapa membunuh seseorang mukmin karna bersalah (maka hendaklah) memerdekaan
seorang hamba sahaya yang beriman.
1.3
ketentuan hukum dalam kasus lafadz mutlaq dan muqayyad
Pada
dasarnya, para ahli ushul bersepakat bahwa hukum yang terdapat di dalam lafadz mutlak, harus di aplikasikan (di amalkan) sesuai dengan
sifat kemutlakkannya, selama tidak ada dalil yang membatasi akan
kemutlakkannya. Begitu juga lafadz muqayyad berlaku pula pada sifat
kemuqayyadannya.
Sekalipun demikian, yang menjadi persoalan adalah
bagaimana jika terjadi kasus dimana hukumnya disebutkan dengan menggunakan
lafadz mutlak dan di tempat lain
disebutkan dengan menggunakan lafadz muqayyad.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, para ahli ushul
membuat lima obsi (pilihan) sebagai jalan alternatifnya, tetapi tidak semua
obsi tersebut disepakati oleh mereka, yaitu :
a). Yang disepakati, yaitu :
1. Hukum dan
sebab hukumnya sama
Jika demikian, maka yang harys dipilih
adalah memasukan arti mutlak ke dalam arti yang muqayyad, artinya
muqayyad menjadi penjelasan dari yang mutlak.
Contoh
Mutlak:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير.....
Diharamkan atasmu bangkai, darah
dan daging babi. (QS.Al-maidah : 3)
Muqayyad:
قل لا أجد فيما أوحي الي محرما على طاعم
يطعمه الا ان يكون ميتة اودما مسفوحا
Katakanlah !
tidaklah aku peroleh di dalam wahyu yang diturunkan kepadaku, akan sesuatu
makanan yang haram atas orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, bangkai
yang mengalir dan daging babi (QS. Al-an’am : 145)
Penjelasan :
Dalam kedua ayat tersebut,hukum dan sebabnya sama,
yaitu
-
Hukum haramnya memakan darah, tetapi bentuk lafadznya
berbeda, yaitu :
-ayat pertama berbentuk mutlak,
yaitu lafadz addamu (والدم), baik mengalir atau sudah membeku dan
-ayat kedua berbentuk muqayyad, yaitu lafadz daman masfuhan ( دما مسفوحا),
yaitu : darah yang mengalir.
-sebab sama, yaitu hendak makan.
Jika demikian, maka yang dipakai adalah ayat kedua, artinya yang mutlaq
di ikutkan kepada yang muqayyad, akibatnya hukum yang dipakai adalah hukum yang
ada pada ayat kedua, yaitu darah yang mengalir, sedang yang beku seperti limpah
dan hati (liver) tidak haram.
2. Hukum dan
sebab hukumnya berbeda
Jika demikian, maka masing-masing mutlak dan muqayyad tetap pada artinya sendiri, artinya muqayyad
tidak menjadi penjelas terhadap mutlak
Contoh :
Mutlak :
السارق والسارقة فاقطعوآ ايديهما......
Pencuri laki-laki dan perempuan potonglah tangannya.
Muqayyad:
ياايها الذين آمنواداقمتم الى الصلاة فاغسلوا
وجوهكم وايديكم الى الموافق............
Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu hendak sholat maka hendaklah kalian basuh
mukamu dan tanganmu sampai siku. (QS.Al-maidah : 6)
Penjelasan:
Pada
kedua ayat tersebut, ditemukan adanya hukum dan sebab hukum yang berbeda yaitu
:
-
Surat al-maidah: 38 berbentuk mutlak, yaitu lafadz ايد
يهما dan hukumnya adalah potong tangan untuk
sebab pencurian.
-
Surat al-maidah: 6 berbentuk muqayyad, yaitu lafadz ايد يكم الى المرافق dan tidak bisa di jadikan
sebagai penjelas bagi ayat yang mutlaq, karna hukumnya adalah wajib berwudhu
untuk sebab mau melaksanakan sholat.
Karna berbeda
dalam hokum dan sebab, maka masing-masing ayat harus tetap pada artinya
sendiri,sekalipun lafadz ( ايد يهما) sebagai penjelas
(bayan) dari lafadz يكمايد sebagaimana yang di jelaskan dalam
pembahasan masalah bayan.
3. Sebab
hukumnya sama, tapi hukumnya berbeda
Jika sama dalam hal hukumnya dan berbeda sebabnya
,maka masing mutlak dan muqayyad tetap pada artinya sendiri.
Contoh :
Mutlak
التيمم ضربة للوجه وضربة لليدين
Tayamum adalah sekali mengusap debu untuk wajah( kali kedua) untuk kedua tangan.
(HR Ammar).
Muqqayad
فا غسلوا وجو هكم
وايديكم الي المرافق
Basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai siku. (Qs. Al maidah : 6)
b)
yang masih di perselisihkan, yaitu:
1). Sebab hukumnya berbeda, tapi
hukumnya sama.
Jika yang berbeda itu sebabnya tetapi hukumnya sama maka
para ahli ushul berbeda pendapat
-
Imam syafii berbeda pendapat bahwa arti lafadz yang muthlaq harus
di ikutkan pada arti lafadz yang
muqqayad.
-
Iamam hanafiyah dan malikiyah berbeda bahwa lafadz yang muthlaq
tatap pada artinya sendiri dan tidak di ikutkan artinya pada yang muqayyad.
Contoh:
Muthlaq:
والذ ين يظا هرون من نسا ئهم ثم يعو دون لم قا لواا فتحر ير ر قبة من
قبل ان يتما سا
Hai orang-orang
yang mendhihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik apa yang mareka
ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum
keduanya bercampur.( Al- mujadalah :3)
Muqayyad:
و من قتتل ؤ منا خطاء فتحر ير رقبة مؤ منة
Dan barang
siapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan ( hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman.(QS. An-nisa : 92)
2) sebab
hukumnya yang sama, tetapi obyek dan hukumnya berbeda
Jika yang berbeda itu dalam obyek dan
hukumnya , sekalipun sebab hukumnya sama, para ahli ushul berbada pendapat,
yaitu:
-
Kelompok syafii , maliki dan hambali berpendapat bahwa lafadz
muthlaq harus di bawa ke lafadz yang muqayyad. Dari pandangan inilah, zakat
fitrah bagi hamba sahaya tidak wajib.
-
Kelompok hanafi berpendapat bahwa lafadz muthlaq tidak harus di
ikutkan pada lafadz muqayyad.Dari pandangan inilah, zakat fitrah bagi hanba
sahaya tetap wajib.
1.4. Pengertian
dzahir
Dzahir dalam bahasa
artinya jelas, tampak, terang ( الوا ضح ) sedang menurut istilah
adalah :
قافظا هر هو لفظ
ا حتمل ا مر ين ا حد هما المر اد منه اظهر من الا خر
Dzahir adalah lafadz
yang di dalamnya mengandung dua kemungkinan arti, tetapi salah satu yang di kehendaki
itu lebih kuat dari padaarti yang lainya.
Dari definisi
tersebut, dapat di fahami bahwa dzahir adalah suatu dalil yang memungkinkan
atau bahkan memerlukan untuk di ta’wil supaya tidak terdapat kesalah fahaman,
sehingga arti tersebut bisa lebih sesuai dan lebih serasi.
Contoh:
1)
Al-Qasash:88
كل سيئ ها لك الا و جهه
Pada ayat ini
di temukan adanya lafadz( و
جهه) artinya muka Tuhan.
Arti lafadz ini
memerlukan
adanya pentakwilan, sehingga artinya adalah “ dzat Tuhan”. Jadi kata (و جهه) artinya muka Tuhan atau
berubah menjadi “ dzat Allah SWT” .
2)
AL-Baqoroh :225
و ا حل الله الببيع و حر م الر با
Pada ayat ini , di temukan adanya lafadz yang
menjelaskan tentang hukum halalnya jual beli dan hukum haramnya riba. Arti
tersebut termasuk lafadz yang dzahir, sebab pada arti seperti itu saja yabg
selama ini dapat di fahami dari sisi dzahir ayat , lantaran tidak ada korinah (
indikasi ) lain yang dapat merubah pada arti asli dari lafadz dzahir tersebut.
B) Hukuum-hukum lafdz dzahir
Dari definisi lafadz dzahir dan contohnya
seperti diatas,dapat diambil pemahaman bahwa semua ketentuan lafadz yang diambil
dari dalil dzahir itu,harus diartikan sesuai dengan arti dzahirnya
dalil,kecuali ditemukan argumentasi-argumentasi dari dalil lain yang sangat
kuat untuk di jadikan dasar pentakwilan kepada arti lain.
Dengan demikian
bahwa lafadz dzahir yang bersifat umum,harus tetap diartikan sesuai denhan
keumumannya dan yang bersifat muthlaq tetap pada kemuthlaqannya.oleh sebab
itu,jika ada lafadz atau dalil dzahir,ditakwilkan kepada arti yang lain,maka
hal ini dikenal dengan istilah lafadz mu’awwal.adapun aliran pada dalil-alil
dzahir da;am setiap penetapan hukum (isthinbatil hukmi) adalah dawud bin ali
al-ashfaniy,kemudian dilanjutkan oleh muridnya,bernama ibnu hazem(lahir di
andalusia tahun 384-456 h) dengan karyannya al-muhallah(yang memuat berbagai faham
aliran ahli dzahir ).
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments