Sabtu, 15 Desember 2012

thumbnail

Muthlaq dan Muqayyad


BAB II
PEMBAHASAN
1.1.Muthlaq dan Muqayyad
1.2.Pengertian
Muthlaq adalah:

المطلق هو مادلّ على المااهية بلاقيد

Muthlaq adalah lafadz yang menunjukkan arti yang sebenarnya dengan tidak dibatasi oleh sesuatu hal yang lain.

            Maksudnya adalah lafadz yang keadaannya masih bebas dan terpengaruh oleh suatu batasan yang dapat membatasi keluasan artinya dan dari pengertian inilah,maka muthlaq bisa diartikan sama dengan nakirah.
            Maka (Wajib atasnya)memerdekakan seorang hamba sahaya pada ayat ini ditemukan adanya lafadz yang menunjukkan muthlaq, yaitu رقبة (hamba),baik mukmin atau tidak.

1.3.Pengertian muqayyad
Muqayyad adalah
المقبّد هو مادلّ على الاهية بقيد من قيودها
            Muqayyad adalah lafadz yang menunjukkan arti yang sebenarnya dengan dibatasi oleh suatu hal yang tertentu.
            Jadi muqayyad adalah suatu lafadz yang menunjukkan adanya pengertian yang memiliki batasan-batasan yang mengikat dan mempersempit kelusan artinya,dan dari pengrtian itulah maka lafadz muqayyad dapat disamakan dengan lafadz khas dan lafadz muthlaq sama dengan lafadz ‘am.
Contoh:
 Rajulun mu’minun (رجل مؤمن) rijalum mu’minuna (رجال مؤمنون)
Aidiyakum Ilal Marafiqi (   ايد يكم الى المررافق)


...
Ayat surat an nisa’ : 92
ومن قتل مؤمنا خطاء فتحرير رقبة مؤمنة...........
Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin karna bersalah (maka hendaklah) memerdekaan seorang hamba sahaya yang beriman.

1.3 ketentuan hukum dalam kasus lafadz mutlaq dan muqayyad
   Pada dasarnya, para ahli ushul bersepakat bahwa hukum yang terdapat di dalam lafadz  mutlak, harus  di aplikasikan (di amalkan) sesuai dengan sifat kemutlakkannya, selama tidak ada dalil yang membatasi akan kemutlakkannya. Begitu juga lafadz muqayyad berlaku pula pada sifat kemuqayyadannya.
Sekalipun demikian, yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika terjadi kasus dimana hukumnya disebutkan dengan menggunakan lafadz  mutlak dan di tempat lain disebutkan dengan menggunakan lafadz muqayyad.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, para ahli ushul membuat lima obsi (pilihan) sebagai jalan alternatifnya, tetapi tidak semua obsi tersebut disepakati oleh mereka, yaitu :
a). Yang disepakati, yaitu :
1. Hukum dan sebab hukumnya sama
Jika demikian, maka yang harys dipilih adalah memasukan arti mutlak ke dalam arti yang muqayyad, artinya muqayyad menjadi penjelasan dari yang mutlak.
Contoh
Mutlak:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير.....
 Diharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi. (QS.Al-maidah : 3)
Muqayyad:
قل لا أجد فيما أوحي الي محرما على طاعم يطعمه الا ان يكون ميتة اودما مسفوحا
Katakanlah   ! tidaklah aku peroleh di dalam wahyu yang diturunkan kepadaku, akan sesuatu makanan yang haram atas orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, bangkai yang mengalir dan daging babi (QS. Al-an’am : 145)
Penjelasan :
Dalam kedua ayat tersebut,hukum dan sebabnya sama, yaitu
-          Hukum haramnya memakan darah, tetapi bentuk lafadznya berbeda, yaitu :
-ayat  pertama berbentuk mutlak, yaitu lafadz addamu  (والدم), baik mengalir atau sudah membeku dan

-ayat kedua berbentuk muqayyad, yaitu lafadz daman masfuhan ( دما مسفوحا),
yaitu : darah yang mengalir.
-sebab sama, yaitu hendak makan.
Jika demikian, maka yang dipakai adalah ayat kedua, artinya yang mutlaq di ikutkan kepada yang muqayyad, akibatnya hukum yang dipakai adalah hukum yang ada pada ayat kedua, yaitu darah yang mengalir, sedang yang beku seperti limpah dan hati (liver) tidak haram.
2.      Hukum dan sebab hukumnya berbeda
Jika demikian, maka masing-masing mutlak  dan muqayyad  tetap pada artinya sendiri, artinya muqayyad tidak menjadi penjelas terhadap mutlak
Contoh :
Mutlak :
السارق والسارقة فاقطعوآ ايديهما......
Pencuri laki-laki dan perempuan potonglah tangannya.
Muqayyad:
ياايها الذين آمنواداقمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى الموافق............
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu hendak sholat maka hendaklah kalian basuh mukamu dan tanganmu sampai siku. (QS.Al-maidah : 6)
Penjelasan:
Pada kedua ayat tersebut, ditemukan adanya hukum dan sebab hukum yang berbeda yaitu :
-          Surat al-maidah: 38 berbentuk mutlak, yaitu lafadz  ايد يهما dan hukumnya adalah potong tangan untuk sebab pencurian.
-          Surat al-maidah: 6 berbentuk muqayyad, yaitu lafadz ايد يكم الى المرافق  dan tidak bisa di jadikan sebagai penjelas bagi ayat yang mutlaq, karna hukumnya adalah wajib berwudhu untuk sebab mau melaksanakan sholat.
Karna berbeda dalam hokum dan sebab, maka masing-masing ayat harus tetap pada artinya sendiri,sekalipun lafadz ( ايد يهما) sebagai penjelas (bayan) dari lafadz   يكمايد sebagaimana yang di jelaskan dalam pembahasan masalah bayan.
3.      Sebab hukumnya sama, tapi hukumnya berbeda
Jika sama dalam hal hukumnya dan berbeda sebabnya ,maka masing mutlak dan muqayyad tetap pada artinya sendiri.


Contoh :
Mutlak
التيمم ضربة للوجه وضربة لليدين
Tayamum adalah sekali mengusap debu untuk wajah( kali kedua) untuk kedua tangan. (HR Ammar).
   Muqqayad      
                                               فا غسلوا وجو هكم وايديكم الي المرافق

Basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku. (Qs. Al maidah : 6)
 b) yang masih di perselisihkan, yaitu:
     1). Sebab hukumnya berbeda, tapi hukumnya sama.
                 Jika yang  berbeda itu sebabnya tetapi hukumnya sama maka para ahli ushul berbeda pendapat
-          Imam syafii berbeda pendapat bahwa arti lafadz yang muthlaq harus di ikutkan pada arti lafadz  yang muqqayad.
-          Iamam hanafiyah dan malikiyah berbeda bahwa lafadz yang muthlaq tatap pada artinya sendiri dan tidak di ikutkan artinya pada yang muqayyad.
Contoh:
Muthlaq:
والذ ين يظا هرون من نسا ئهم ثم يعو دون لم قا لواا فتحر ير ر قبة من قبل ان يتما سا
Hai orang-orang yang mendhihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik apa yang mareka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum keduanya bercampur.( Al- mujadalah :3)
Muqayyad:
و من قتتل ؤ منا خطاء فتحر ير رقبة مؤ منة
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan ( hendaklah)  ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.(QS. An-nisa : 92)
2) sebab hukumnya yang sama, tetapi obyek dan hukumnya berbeda
     Jika yang berbeda itu dalam obyek dan hukumnya , sekalipun sebab hukumnya sama, para ahli ushul berbada pendapat, yaitu:
-          Kelompok syafii , maliki dan hambali berpendapat bahwa lafadz muthlaq harus di bawa ke lafadz yang muqayyad. Dari pandangan inilah, zakat fitrah bagi hamba sahaya tidak wajib.
-          Kelompok hanafi berpendapat bahwa lafadz muthlaq tidak harus di ikutkan pada lafadz muqayyad.Dari pandangan inilah, zakat fitrah bagi hanba sahaya tetap wajib.
1.4. Pengertian dzahir
Dzahir dalam bahasa artinya jelas, tampak, terang (  الوا ضح ) sedang menurut istilah adalah :
قافظا هر هو لفظ ا حتمل ا مر ين ا حد هما المر اد منه اظهر من الا خر
Dzahir adalah lafadz yang di dalamnya mengandung dua kemungkinan arti, tetapi salah satu yang di kehendaki itu lebih kuat dari padaarti yang lainya.
            Dari definisi tersebut, dapat di fahami bahwa dzahir adalah suatu dalil yang memungkinkan atau bahkan memerlukan untuk di ta’wil supaya tidak terdapat kesalah fahaman, sehingga arti tersebut bisa lebih sesuai dan lebih serasi.
Contoh:
1)      Al-Qasash:88
كل سيئ ها لك الا و جهه

Pada ayat ini di temukan adanya lafadz( و جهه) artinya muka Tuhan. Arti lafadz ini
memerlukan adanya pentakwilan, sehingga artinya adalah “ dzat Tuhan”. Jadi kata  (و جهه) artinya muka Tuhan atau berubah menjadi “ dzat Allah SWT” .
2)      AL-Baqoroh :225
و ا حل الله الببيع و حر م الر با

 Pada ayat ini , di temukan adanya lafadz yang menjelaskan tentang hukum halalnya jual beli dan hukum haramnya riba. Arti tersebut termasuk lafadz yang dzahir, sebab pada arti seperti itu saja yabg selama ini dapat di fahami dari sisi dzahir ayat , lantaran tidak ada korinah ( indikasi ) lain yang dapat merubah pada arti asli dari lafadz dzahir tersebut.
B) Hukuum-hukum lafdz dzahir
         Dari definisi lafadz dzahir dan contohnya seperti diatas,dapat diambil pemahaman bahwa semua ketentuan lafadz yang diambil dari dalil dzahir itu,harus diartikan sesuai dengan arti dzahirnya dalil,kecuali ditemukan argumentasi-argumentasi dari dalil lain yang sangat kuat untuk di jadikan dasar pentakwilan kepada arti lain.
         Dengan demikian bahwa lafadz dzahir yang bersifat umum,harus tetap diartikan sesuai denhan keumumannya dan yang bersifat muthlaq tetap pada kemuthlaqannya.oleh sebab itu,jika ada lafadz atau dalil dzahir,ditakwilkan kepada arti yang lain,maka hal ini dikenal dengan istilah lafadz mu’awwal.adapun aliran pada dalil-alil dzahir da;am setiap penetapan hukum (isthinbatil hukmi) adalah dawud bin ali al-ashfaniy,kemudian dilanjutkan oleh muridnya,bernama ibnu hazem(lahir di andalusia tahun 384-456 h) dengan karyannya al-muhallah(yang memuat berbagai faham aliran ahli dzahir ).

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

About



Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.