BAB I
PEMBAHASAN
a. Latar belakang
Problematika kehidupan manusia senantiasa di mulai sejak manusia memahami dan dapat mengenal arti kehidupan, begitupun manusia sebagai subyek maupun obyek dalam mengembang biakkan manusia yang lain dan media yang di pakai dalam islam adalah dengan adanya sebuah ikatan pernikahan, tanpa adanya pernikahan hubungan anatara laki-laki dan perempuan adalah tidak di benarkan, bahkan hasil produkisnya mendapatkan predikat lebel tidak halal alias haram (zina).
b. Perumusan Masalah
Didalam pembuatan makalah ini ada permasalah yang akan ditinjau dan dijadikan bahan penerangan dalam makalah ini, terdiri dari :
1. Apa saja yang termasuk dalam syarat-syarat calon mempelai?
2. Apa saja yang termasuk dalamsyarat-syarat ijab qobul?
c. Tujuan
Tujuan penulisan mkalah ini selain untuk memenuhi tugas kelompok mata kulyah fiqih juga menjelaskan tentang syarat-syarat calon mempelai dan pengertian ijab qobul.
Problematika kehidupan manusia senantiasa di mulai sejak manusia memahami dan dapat mengenal arti kehidupan, begitupun manusia sebagai subyek maupun obyek dalam mengembang biakkan manusia yang lain dan media yang di pakai dalam islam adalah dengan adanya sebuah ikatan pernikahan, tanpa adanya pernikahan hubungan anatara laki-laki dan perempuan adalah tidak di benarkan, bahkan hasil produkisnya mendapatkan predikat lebel tidak halal alias haram (zina).
b. Perumusan Masalah
Didalam pembuatan makalah ini ada permasalah yang akan ditinjau dan dijadikan bahan penerangan dalam makalah ini, terdiri dari :
1. Apa saja yang termasuk dalam syarat-syarat calon mempelai?
2. Apa saja yang termasuk dalamsyarat-syarat ijab qobul?
c. Tujuan
Tujuan penulisan mkalah ini selain untuk memenuhi tugas kelompok mata kulyah fiqih juga menjelaskan tentang syarat-syarat calon mempelai dan pengertian ijab qobul.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Syarat-Syarat Kedua Calon Mempelai
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- mengerti hukum-hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali
- Beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya.
B. Pengertian Ijab Qabul
Ijab dan qabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain. Ijab adalah: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan. Qabul adalah : apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak pertama.
Merupakan ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikah putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacaraakad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Lebih mudahnya ijab kabul adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapaadat suku indonesia, penggunaan bahsa arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.
C. Syarat-Syarat Ijab Qabul
Bahwa syarat-syarat sah ijab qabul akad nikah sebanyak ada enam perkara:
1. Hendaklah pengantin lelaki yang menerima (qabul), bukan anak kecil, karena syarat pengantin lelaki harus baligh.
2. Hendaklah pengantin lelaki jangan kelamaan dalam menjawab ucapan wali yang menikahkan pengantin wanita (istrinya).
3. Hendaklah muafakat pengucapnya wali pada pengantin lelaki.
4. Hendaklah muafakat dalam penyebutan wali pada jumlah maskawin.
5. Hendaklah jangan dijanji talak nanti setelah disetubuhi.
6. Hendaklah antara keduanya faham akan bahasa yang diucapkan.
. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
• Pria / Laki-Laki
• Berjumlah dua orang
• Sudah dewasa / baligh
• Mengerti maksud dari akad nikah
• Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
• Ada ijab (penyerahan wali)
• Ada qabul (penerimaan calon suami)
• Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh
Bahwa syarat-syarat sah yang harus terpenuhi oleh kedua orang saksi di dalam pernikahan (ijab dan qabul) ialah sebanyak 16 perkara:
1. Beragama Islam. Tidak sah saksi orang kafir.
2. Berakal sehat. Tidak sah saksi orang yang hilang akalnya.
3. Sudah usia dewasa. Tidak sah saksi anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah saksi wali wanita.
5. Merdeka. Tidak sah saksi budak belian.
6. Dua orang. Tidak sah saksi satu orang.
7. Melihat. Tidak sah saksi buta.
8. Mendengar. Tidak sah saksi tuli.
9. Bisa berbicara benar. Tidak sah saksi bisu.
10. Bukan anak. Tidak sah saksi anaknya sendiri.
11. Bukan bapak. Tidak sah saksi bapaknya sendiri.
12. Bukan musuh. Tidak sah musuh menjadi saksi
13. Tidak fasiq. Tidak sah saksi fasiq.
14. Sentosa pikiran (tidak terlalu pemarah). Tidak sah saksi seorang yang besar nafsu ketika marah terhadap orang lain, sehingga melampaui batas kewajaran.
D.Mahar atau maskawin
Jika melangsungkan pernikahan, suami di wajibkan memberikan sesuatu kepada istri, baik berupa uang ataupun barang (harta benda) pemberian inilah yang dinamakan mahar atau (maskawin) firman allah SWT:
واتواالنساءصدقتهن نحلة
Artinya : Biarkanlah mskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An-nisa’:4) .
Pemberian ayat ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah dan apabila tidak disebutkan pada waktuu akad, pernikahan itu sah.
Banyaknya mas kawin itu tidak dibatasi oleh sariat islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridhoan si istri. Sungguhpun demikian, suami hendaklah benar-benar sanggup membayarnya, karna mahar itu apabila ditetepkan maka jumlahnya menjadi utang atas suami, dan wajib dibayar sebagaimana halnya utang kepada orang lain kalau tidak dibayar akan dimintai pertnggung jawaban di hari kemudian.
Ijab dan qabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain. Ijab adalah: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan. Qabul adalah : apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak pertama.
Merupakan ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikah putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacaraakad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Lebih mudahnya ijab kabul adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapaadat suku indonesia, penggunaan bahsa arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.
C. Syarat-Syarat Ijab Qabul
Bahwa syarat-syarat sah ijab qabul akad nikah sebanyak ada enam perkara:
1. Hendaklah pengantin lelaki yang menerima (qabul), bukan anak kecil, karena syarat pengantin lelaki harus baligh.
2. Hendaklah pengantin lelaki jangan kelamaan dalam menjawab ucapan wali yang menikahkan pengantin wanita (istrinya).
3. Hendaklah muafakat pengucapnya wali pada pengantin lelaki.
4. Hendaklah muafakat dalam penyebutan wali pada jumlah maskawin.
5. Hendaklah jangan dijanji talak nanti setelah disetubuhi.
6. Hendaklah antara keduanya faham akan bahasa yang diucapkan.
. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
• Pria / Laki-Laki
• Berjumlah dua orang
• Sudah dewasa / baligh
• Mengerti maksud dari akad nikah
• Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
• Ada ijab (penyerahan wali)
• Ada qabul (penerimaan calon suami)
• Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh
Bahwa syarat-syarat sah yang harus terpenuhi oleh kedua orang saksi di dalam pernikahan (ijab dan qabul) ialah sebanyak 16 perkara:
1. Beragama Islam. Tidak sah saksi orang kafir.
2. Berakal sehat. Tidak sah saksi orang yang hilang akalnya.
3. Sudah usia dewasa. Tidak sah saksi anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah saksi wali wanita.
5. Merdeka. Tidak sah saksi budak belian.
6. Dua orang. Tidak sah saksi satu orang.
7. Melihat. Tidak sah saksi buta.
8. Mendengar. Tidak sah saksi tuli.
9. Bisa berbicara benar. Tidak sah saksi bisu.
10. Bukan anak. Tidak sah saksi anaknya sendiri.
11. Bukan bapak. Tidak sah saksi bapaknya sendiri.
12. Bukan musuh. Tidak sah musuh menjadi saksi
13. Tidak fasiq. Tidak sah saksi fasiq.
14. Sentosa pikiran (tidak terlalu pemarah). Tidak sah saksi seorang yang besar nafsu ketika marah terhadap orang lain, sehingga melampaui batas kewajaran.
D.Mahar atau maskawin
Jika melangsungkan pernikahan, suami di wajibkan memberikan sesuatu kepada istri, baik berupa uang ataupun barang (harta benda) pemberian inilah yang dinamakan mahar atau (maskawin) firman allah SWT:
واتواالنساءصدقتهن نحلة
Artinya : Biarkanlah mskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An-nisa’:4) .
Pemberian ayat ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah dan apabila tidak disebutkan pada waktuu akad, pernikahan itu sah.
Banyaknya mas kawin itu tidak dibatasi oleh sariat islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridhoan si istri. Sungguhpun demikian, suami hendaklah benar-benar sanggup membayarnya, karna mahar itu apabila ditetepkan maka jumlahnya menjadi utang atas suami, dan wajib dibayar sebagaimana halnya utang kepada orang lain kalau tidak dibayar akan dimintai pertnggung jawaban di hari kemudian.
BABIII
KESIMPULAN
Ijab adalah: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan. Qabul adalah : apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
1. Sabiq Sayyid.FIQIH WANITA.1981.Bandung:PT.Al-Ma’arif
2. H Rasjid Sulaiman.FIQIH ISLAM.2010.Bandung:Sinar Baru Algensindo
3. http://www.ustsarwat.com
4. Sulaiman Rasyid, fiqih islam
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments