BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Sebagai umat Islam yang bertaqwa, kita tidak
akan terlepas dari syari’at Islam. Hukum yang harus di patuhi oleh semua umat
Islam di seluruh penjuru dunia. Baik laki-laki maupun perempuan tidak ada
perbedaan di mata Allah SWT, tetapi yang membedakan hanyalah ketaqwaan kita.
Salah satu dari syari’at Islam adalah tentang
perkawinan, talak, cerai, dan rujuk. Keempat hal ini sudah di atur dalam hukum
Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan
merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari
banyak umat Islam yang melakukan perkawinan.
Selanjutnya tentang masalah talak, hal ini juga
tidak jarang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kita lihat di televisi
banyak para artis yang melaporkan isterinya ke KUA lantaran hal sepele, dan
dengan gampangnya mengucapkan kata talak. Padahal dalam al-Qur’an sudah jelas
bahwa perbuatan yang paling di benci Allah adalah talaq. dari sini jika kita
menengok kejadian-kejadian yang menimpa suami isteri yang bercerai maka patut
kita bertanya ada apa di balik semua itu.
Kita ketahui bahwa tindak lanjut dari talak itu
sendiri akan berakibat perceraian. Dan hal itu akan menambah penderitaan dari
kaum itu sendiri jika melakukan sebuah perceraian. Tetapi hukum Islam disamping
menentukan hukum juga memberikan alternatif jalan keluar yang bisa di tempuh
oleh pasangan suami Isteri jika ingin mempertahankan hubungan pernikahan
mereka. Hal itu bisa di tempuh dengan melakukan rujuk dan menyesali perbuatan
yang telah di lakukan.
Setiap hari banyak umat yang melakukan penikahan, talak, cerai, dan rujuk. Hal ini perlu untuk kita teliti, berapa banyak umat Islam yang melakuakan pernikahan, talak, perceraian, dan rujuk. Dan kita akan mengambil contoh di kecamatan Blimbing. Dengan berpatokan pada data yang ada di KUA kecamatan Blimbing.
Setiap hari banyak umat yang melakukan penikahan, talak, cerai, dan rujuk. Hal ini perlu untuk kita teliti, berapa banyak umat Islam yang melakuakan pernikahan, talak, perceraian, dan rujuk. Dan kita akan mengambil contoh di kecamatan Blimbing. Dengan berpatokan pada data yang ada di KUA kecamatan Blimbing.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Talaq
2.1.1
Defenisi
Thalaq
Thalak, berasal dari kata
“ithlaq “ yaitu melepaskan atau meninggalkan. Perbuatan halal yang paling
dibenci oleh Allah adalah thalaq, akan tetapi sebuah rumah tangga tidak lepas
dari masalah, baik masalah-masalah kecil ataupun masalah yang besar yang
terkadang berakhir dengan perceraian (thalaq), oleh karena itu Allah Ta’ala
Yang Maha tahu akan kemashlahatan hamba-hamabNya maka di tunjukkanlah aturan-aturan
bagaimana ketika seseorang telah menjatuhkan kata ‘thalaq’ kepada pasangannya,
Allah berfirman…
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ
قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ
بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ {228}
Artinya : "Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan
tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah
Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).
Tafsir Ayat : 228
Maksudnya, wanita-wanita
yang ditalak oleh suami-suami mereka. { يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ }"hendaklah
menahan diri (menunggu)", artinya, hendaklah mereka menunggu dan
menjalani iddah selama, { ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ } "tiga kali quru'”, yaitu
haidh atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru'
tersebut, walaupun yang benar bahwa quru' itu adalah haidh.
Istilah agama : Thalak
adalah Melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan
perkawinan.[1]
Secara hokum Thalak adalah
ikrar suami dihadapan siding pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab
putusnya perkawinan.
Karena itu , isyarat
tersebut menunjukkan bahwa talak atau perceraian merupakan alternative terakhir
, sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, mana kala bahtera kehidupan tidak
dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannnya. Sifat nya sebagai
alternative terakhir islam menunjukkan agar sebelum terjadinya perceraian,
ditempuh usaha- usaha perdamaian antara kedua belah pihak baik melalui hakam (
arbitrator ) dari antara kedua belah pihak, atau melalui langkah- langkah yang
direncanakan.
2.1.2
Hukum
Thalaq
Tentang Hukum perceraian ini
para ahli fiqih berbeda pendapat . Pendapat yang paling benar diantara semua
itu yaitu : Yang mengatakan “ Terlarang “ , kecuali karena alasan yang benar.
Mereka yang berpendapat begini adalah golongan Hanafi dan Hambali .
Ini disebabkan Bercerai itu
Kuur terhadap nikmat Allah sedangkan Kawin adalah Satu nikmat dan Kufur
terhadap nikmat adalah Haram . Jadi tidak halal bercerai kecuali karena darurat .
2.1.3
Macam-
macamnya
1.
Thalak
Raj’I adalah :
Thalak kesatu atau kedua dimana suami berhak
ruju’ selama istri dalam masa iddah
2.
Thalak
Ba’in Sughra adalah :
Thalak yang tidak boleh diruju’ tetapi boleh
melakukan akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun salam masa iddah .
3.
Thalak Sunni adalah :
Thalak yang dibolehkan, yaitu Thalak yang
dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci
tersebut.
4.
Thalak
Bid’it adalah :
Thalak yang dilarang, yaitu Thalak yang
dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci
tapi sudah dicampuri dalam waktu suci.
5.
Thalak
Wajib adalah :
Thalak yang dijatuhkan oleh pihak hakam (
penengah ), karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat.
6.
Thalak
Haram adalah :
Thalak yang diajukan tanpa alasan, ia
diharamkan karena merugikan bagi suami dan istri dan tidak adanya kemaslahatan
yang mau dicapai dengan perbuatan thalaknya tersebut.
7.
Thalak
Sunnah adalah :
Thalak yang diajukan karena istri
mengabaikannnya kewajibannya kepada Allah, seperti sholat dan sebagtainya,
padahal suami tidak mampu memaksanya untuk istri gar melkasanakan kewajibannya
tersebut.
2.2
Pengertian Khulu’ fasakh, li’an dan segala
macamnya
2.2.1
Khulu’
1.
Pengertian
berasal dari kata – kata Khala’ at-tsaubah yang artinya menanggalkan pakaian.
Khulu’ dinamakan juga Tebusan karena Istri
menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang telah pernah
diterimanya atau mahar kepada istrinya.
2.
Ucapan
Khulu’
Para ahli fiqih berpendapat bahwa dalam khulu’
harus diucapkan kata- kata yang berhubungan dengan khulu’. Seperti : Mubara’ah
, Fidyah.
2.2.2
Fasakh
1.
Pengertian
nya yaitu Menfasakh akad nikah berarti membatalkan atau melepaskan pertalian
antara suami istri. Fasakh bias terjadi karena syarat- syarat yang tidak
terpenuhi pada akad nikah atau hal- hal lain dating kemudia yang membatalkan
perkawinan.
2.2.3
Li’an
1.
Pengertian
nya : Li’an berasal dari kata La’n
Sebab Suami Istri yang bermula’anah pada ucapan
yang kelima kalinya berkata : “ Sesungguhnya padanya akan jatuh laknat Allah,
jika ia tergolong orang yang berbuat dusta “
2.
Li’an
ada dua macam :
a.
Suami
menuduh Istri berzina tapi ia tidak punya empat orang saksi laki- laki yang
memperkuat kebenaran tuduhannya itu.
b.
Suami
tidak mengakui kehamilan istrinya dari hasil benihnya.[2]
2.3
Pengertian Ruju’
Ruju’ adalah berasal dari
bahasa arab raja’a-yarji’u – ruju’ bentuk masdar yang artinya kembali.
Sedangkan Istilah adalah Kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri
yang telah dicerai raj’I, dan dilaksanakan selama istri masih dalam masa Iddah
.
Ruju’ dapat dikategorikan
debagai tindakan hokum yang terpuji, karena setelah pasangan suami istri itu
mengalami masa- masa kritis diantara mereka yang diakhiri dengan perceraian,
timbul kesadaran baru dan nafas baru untuk merajut tali pertkawinan yang telah
putus guna merenda hari esok yang lebih baik lagi.
2.4
Pengertian Iddah dan Macam- macamnya
2.4.1
Pengertian
Iddah
Iddah berasal dari kata adad
yang artinya menghitung.Maksudnya disini adalah Perempuan menghitung hari-
harinya dan masa bersihnya.
Iddah dalam Istilah agama
menjadi nama masa lamanya bagi perempuan ( istri ) menunggu dan tidak boleh
kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dari suaminya. Iddah ini
sudah dikenal pula pada zaman jahiliyah mereka ini hampir tidak pernah
meninggalkan kebiasaan iddah .
Sesuai dengan firman Allah
Surat Al- baqarah 228 :
Artinya “ Dan perempuan yang tertalak hendaknya ia
menahan diri tiga kali quru’[3]
2.4.2
Macam-
macamnya
Iddah ada beberapa macam- macamnya :
1.
Iddah
istri yang berhaid, yaitu tiga kali haid
2.
Iddah
istri yang mati haid, yaitu 3 bulan
3.
Iddah
istri yang kematian suami yaitu 4 bulan 10 hari
4.
Iddah
istri hamil sampai melahirkan
2.5
Hak Wanita Yang Sedang Dalam Iddah
Hak Istri pada Masa Iddah
- Mendapatkan nafkah selama
masa iddah
- Mendapatkan perumahan
selama masa iddah
- Istri berhak memutuskan
untuk rujuk kembali, sedangkan kewajiban
- istri adalah masa
berkabung bila ia ditinggal mati suaminya.
2.6 Perceraian
2.6.1
Pengertian
Pengertian Perceraian adalah
cerai hidup antara pasangan suami istrisebagai
akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam
hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatuketidakstabilan perkawinan
dimana pasangan suami istri kemudian hidupterpisah dan secara resmi diakui oleh
hukum yang berlaku (Erna, 1999).Menurut Sa’id (dalam Manan, 2001), yang
dimaksud dengan ceraiadalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri
karena tidak terdapatkerukunan dalam rumah atau sebab lain seperti mandulnya
isteri atau suamidan setelah sebelumnya diupayakan dengan melibatkan keluarga
kedua belah pihak.Cerai juga
dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karanganAlwi (2005) yaitu putusnya hubungan sebagai suami istri. Terdapat
duadefinisi tentang cerai, yaitu cerai hidup dan cerai mati. Cerai hidup
adalah perpisahan antara suami dengan istri selagi kedua-duanya masih
hidup,sedangkan cerai mati adalah perpisahan antara suami dengan istri karena
salahsatu meninggal dunia. sedangkan perceraian menurut Kamus Besar BahasaIndonesia
karangan Alwi (2005) adalah perpisahan atau perihal bercerai antarasuami istri.
2.6.2
Pengambilan Keputusan untuk
Perceraian
Seseorang tidak dapat terlepas dari masalah dalam kehidupannya,
darimasalah dengan taraf kerumitan rendah seperti
yang sering terjadi dalamkeseharian
seseorang hingga masalah dengan taraf kerumitan tinggi sepertimasalah
keuangan, perkawinan, pendidikan ataupun perceraian. Untuk dapatkeluar dari masalah tersebut seseorang mau tidak
mau harus memilih alternatif pemecahan yang dirasa paling baik, hal
ini erat kaitannya dengan pengambilankeputusan yang dilakukan oleh seseorang
tersebut. Sejalan dengan teori Shull(1970) yang menyatakan bahwa pengambilan
keputusan merupakan proses- proses sadar yang didasari oleh
fakta-fakta atau nilai- nilai yang melibatkanaktivitas
memilih dari berbagai alternatif dengan maksud untuk mencapai suatukeadaan yang
diinginkan.Salah satu masalah yang mungkin dihadapi oleh seseorang adalahmasalah
dalam memutuskan untuk bercerai. Sa’id menjelaskan bahwa ceraiadalah putusnya perkawinan antara suami dengan
istri karena sudah tidak terdapat kerukunan dalam rumah atau sebab lain
dan setelah sebelumnyadiupayakan dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak
(Manan, 2001).Proses memutuskan yang dilakukan oleh seseorang untuk menentukanapakah
dirinya sebaiknya mengakhiri perkawinan dengan pasangan hidupataukah akan tetap menyelamatkan perkawinannya karena sebab-sebab tertentudidefinisikan sebagai pengambilan keputusan
cerai.Realita yang mungkin terjadi, seseorang dalam mengambil keputusanuntuk bercerai mempunyai cara-cara tersendiri
yang digunakan dalam pengambilan keputusannya itu, baik dalam proses dan
tahap-tahap yangditempuh, pertimbangan yang dijadikan prioritas, hingga
faktor-faktor yangmempengaruhi dalam
mengambil keputusan untuk bercerai. Hal diatas sejalandengan teori Casson
(2008) yang menyatakan bahwa tidak banyak orang yangmengambil keputusan
semata-mata berdasarkan oleh kepentingannya sendiri,tetapi banyak sekali
keputusan yang diambil demi untuk menjaga persaudaraan, demi kepentingan
perdamaian, kebahagiaan keluarga, dansebagainya. Begitu juga dalam proses
pengambilan keputusan untuk bercerai
Seseorang yang sedang dalam proses mengambil keputusan
untuk bercerai, terkadang mengalami kelumpuhan pada daya pikir dan
akibatnyadapat sangat merugikan .[4]
2.6.3
Jenis dan Penyebab Perceraian
Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
mengklasifikasikan penyebab terjadinya
perceraian menjadi tiga jenis:
1.
Kematian salah satu pihak
2.
Perceraian karena talak
(perceraian yang diajukan oleh pihak suami) dan perceraian karena gugat
(perceraian yang diajukan oleh pihak istri)
3.
Keputusan pengadilan,
sedangkan menurut hukum perdata, perceraianhanya dapat terjadi berdasarkan
alasan- alasan yang ditentukan undang-undang dan harus dilakukan didepan sidang
pengadilan, dalam hal ini adadua pengertian yaitu ´ Bubarnya perkawinan´ dan ´
Perceraian´.Bubarnya perceraian berarti putusnya ikatan antara suami dengan
istridapat disebabkan oleh kematian, tidak hadirnya suami atau istri
selamasepuluh tahun, atau karena putusan
hakim setelah adanya perpisahan meja danranjang, sedang perceraian adalah
putusnya ikatan antara suami dengan istrihanya bisa tidak didahului oleh
perpisahan meja dan ranjang [5]
- Sebab- sebab Cerai Berdasarkan
Undang-Undang Perkawinan
Perceraian adalah salah satu sebab dari bubarnya atau putusnya perkawinan Perceraian yang menjadi dasar bubarnya perkawinan
adalah perceraian yang tidak didahului oleh perpisahan meja dan ranjang. Tentang halini ditentukan dalam pasal 209
kitab undang- undang Hukum Perdata yaitu (1)Zina
baik yang dilakukan oleh suami atau isteri, (2) Meninggalkan tempattinggal bersama dengan sengaja, (3) suami atau
isteri dihukum selama 5 tahun penjara atau lebih yang dijatuhkan setelah perkawinan
dilaksanakan.
- Sebab-sebab Cerai Berdasarkan
Permasalahan Praktis dalamKehidupan Rumah Tangga
Perceraian merupakan kulminasi dari penyesuaian perkawinan
yang buruk dan terjadi bila antara suami istri sudah tidak mampu lagi
mencari penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak
(Hurlock,1993).Dari sisi lain Suryomentaram
(2003) menjelaskan bahwa hal-hal yangdapat
menjadi penyebab pertengkaran antara suami dengan istri dalamkehidupan
rumah tangga adalah tidak adanya rasa saling pengertian danmemahami antara
suami dengan istri. Menurut Suryomentaram jika hal ituterjadi maka pertengkaran suami istri akan sangat mudah tersulut.Apabila
pertengkaran itu terus terjadi tanpa ada usaha penyelesaiandengan segera maka akan dapat berakibat kepada
perceraian, karena rangkaian pertengkaran kecil akan berubah
menjadi mata rantai pertengkaran besar dan berakibat
buruk (Pohan, 1990). Konflik dan pertengkaran yang terus menerusterjadi maka
pernikahan bukan lagi menjadi institusi yang memberikankebahagiaan dan
ketenangan, tetapi justru sebaliknya yaitu menimbulkankesedihan dan tekanan yang amat berat bagi suami dan istri.Ahli
perkawinan Sadarjoen (1997) menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman
beliau dalam menangani masalah perkawinan dapat disimpulkan bahwa terdapat
dua area konflik perkawinan yang utama yaitu: perkarakeuangan dan hal-hal yang terkait ( Money Related Matters)
dan perkara seksdan hal-hal yang terkait (Sex Related Matters)
2.6.4
Proses Perceraian
Istri dapat berkedudukan
sebagai tergugat ataupun sebagai penggugatdalam proses pengajuan cerai. Istri
dikatakan berkedudukan sebagai tergugatapabila
yang mengajukan permohonan cerai
kepada pengadilan adalah sisuami, sedangkan istri berada pada kedudukan
penggugat apabila sang istriyang mengajukan
permohonan cerai kepada pengadilan, dalam hal ini ceraiyang dimohon oleh istri
disebut cerai gugat, dan cerai yang dimohon oleh suami adalah cerai
talak (Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, 2010).Pengertian lain tentang
cerai gugat menurut Rofiq (2000), adalah perceraianyang terjadi atas permintaan
istri dengan memberikan tebusan atau iwadlkepada
dan atas persetujuan suaminya.Sesuai dengan yang dijelaskan dalam Kitab
Undang-Undang HukumPerdata Bab Ke Sepuluh nomor 200 tentang pembubaran
perkawinan bahwatiap-tiap suami atau istri adalah berhak atau leluasa
untuk menarik pihak yanglain di muka
Pengadilan dan menuntut supaya perkawinan dibubarkan.Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Bab Ke Sepuluh tentang pembubaran
perkawinan nomor 202 menjelaskan bahwa apabila pihak yangdigugat
menyetujui permintaan itu maka Pengadilan harus memerintahkankedua suami istri untuk berkumpul dan
bersama-sama menghadap dimukaseorang anggota atau lebih dari Pengadilan, yang
mana nanti akan mencobamemperdamaikan kedua belah pihak, hal ini dalam
Pengadilan Agama seringdisebut dengan
proses mediasi (Subekti dan Tjitrosudibio, 2006).Mediasi dilakukan oleh pasangan suami istri yang beragama islammaksimal dua kali dengan jeda
waktu tiga hingga maksimal enam bulan antaramediasi pertama dengan mediasi yang
kedua. Apabila dalam pertemuanmediasi kedua tidak berhasil pula maka Pengadilan barulah memutuskan danmengabulkan gugatan cerai yang
diajukan oleh suami atau istri apabila segalasyaratnya
telah dipenuhi dengan sebaik-baiknya (Dalam Kitab Undang-UndangHukum Perdata Bab Ke Sepuluh tentang pembubaran
perkawinan nomor 203).
2.6.5
Tahap-Tahap dalam Perceraian
Berdasarkan peraturan dan hukum yang ditetapkan dan berlaku
diIndonesia mengenai perceraian, terdapat beberapa tahap cerai (Rofiq, 2000):
- Tahap Permohonan
a.
Penggugat mendaftarkan dan
mengajukan gugatan perceraian kePengadilan Agama atau ke Mahakamah Syar’iyah.
b.
Penggugat dan tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama atau
MahkamahSyar’iyah untuk menghadiri
persidangan
- Tahap Persidangan
a.
Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang
secara pribadi (Pasal 82UU No.7Tahun 1989).
b.
Apabila usaha perdamaian pertama belum
berhasil, maka hakimmewajibkan kepada kedua belah pihak agar menempuh proses
mediasiterlebih dahulu (Pasal 3 Ayat (1) PE RMA No.2
Tahun 2003).
c.
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkandengan membacakan surat gugatan,
jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. dalam tahap
jawab-menjawab (sebelum pembuktian) tergugat dapat mengajukan gugatan
rekonversi atau gugatan balik (Pasal 132a HIR,158 R. Bg).
- Tahap Putusan Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syar’iyah
a.
Gugatan dikabulkan apabila tergugat tidak puas dapat
mengajukan banding melalui Penghadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
b.
Gugatan ditolak, dan penggugat
dapat mengajukan banding melaluiPengadilan Agama atau Mahkamah
Syar’iyah tersebut.
c.
Gugatan tidak diterima dan penggugat dapat mengajukan
permohonan baru.Dari uraian diatas
dapat diketahui bahwa perceraian baru dapatdilaksanakan apabila telah
dilakukan berbagai
cara untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga
pasangansuami isteri tersebut dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali hanya
dengan jalan perceraian.
2.6.6
Dampak Perceraian
Perceraian adalah hal buruk yang tentunya harus dihindari dalam
suaturumah tangga, karena akibat perceraian itu sendiri tak hanya akan
dirasakanoleh pasangan suami istri, namun
juga oleh orang-orang di sekitar mereka. BilaAnda sudah berumah tangga, Anda
pasti pernah mengalami perselisihan dengan pasangan Anda.
Perselisihan adalah hal yang biasa terjadi pada suamiistri, namun perselisihan bukan alasan untuk bercerai.
- Akibat Perceraian bagi Suami Istri
§
Pasangan yang pernah hidup
bersama lalu kemudian berpisah, tentu akanmenjadi canggung saat bertemu
kembali.
§
Kebanyakan pasangan yang bercerai umumnya diawali oleh
perselisihanatau permusuhan. Bila
hubungan rumah tangga terputus akibat permusuhan,
hal ini umumnya akan sangat merenggangkan silaturahmi dikemudian hari.
§
Tak hanya diawali oleh
permusuhan, pasangan yang awalnya ingin berpisah secara baik-baik pun bisa
menjadi saling tidak suka akibat perceraian. Contohnya, masalah yang cukup
sulit untuk diselesaikan saat bercerai adalah urusan
harta atau hak asuh anak. Dalam hal ini, tak jarang pasangan suami istri
yang awalnya berniat cerai baik-baik, kemudianmenjadi
saling bermusuhan.
§
Perceraian suami istri
terkadang menimbulkan trauma bagi pasangan itusendiri. Kegagalan rumah tangga
menjadi kenangan buruk dan kadangmenghambat seseorang untuk kembali menikah
dengan orang lain.
§
Masalah perceraian adalah
masalah yang sangat rumit. Hal ini bisamembuat pasangan menjadi stres dan
depresi. Perasaan yang negatif seperti
ini tentu sangat tidak menguntungkan, khususnya dalam hal pergaulan maupun pekerjaan.
§ Kehidupan
ekonomi setelah bercerai dapat menjadi sulit terutama jika saatmenikah dulu,
Anda hanya sebagai ibu rumah tangga. Ataupun jika Anda bekerja, tetap saja pendapatan keluarga menjadi berkurang
karenakehilangan satu orang pencari nafka
- Akibat Perceraian Bagi Anak
§
Korban perceraian yang paling menderita adalah anak. Bila suami
istri bercerai saat anak sudah dewasa,
mungkin akibat perceraian tidak akanterlalu berpengaruh pada si anak. Bila anak
masih kecil, dampak perceraian tentu sangat terasa. Hal ini
akan membuat si anak menjadi bingung dan merasa tidak nyaman karena
keluarga sudah tidak lengkaplagi.
§
Anak bisa saja membenci orang
tua, dan hal tidak jarang terjadi padakeluarga
yang bercerai.
§
Kebencian seorang anak
terhadap orang
tua bisa menimbulkan akibat lain,salah satunya adalah kelainan seksual.
Misalnya, seorang anak perempuanmembenci
ayahnya yang telah menceraikan si ibu. Anak tersebut bisa sajamembenci kaum
pria dan kemudian beralih menyukai sesama jenis.
§
Orang tua adalah contoh bagi si
anak. Bila orang tua bercerai, hal ini tentu bukan contoh yang baik.
Namun, seorang anak bisa saja ³mencontoh´ halini ketika sudah berumah tangga.
Bukan tidak mungkin si anak akan berpikir ³orang tuaku
saja pernah bercerai, berarti tidak apa-apa bila aku juga bercerai.´
§
Akibat perceraian yang lain adalah si anak bisa sangat tertekan, stres,
ataudepresi. Perasaan tertekan seperti ini bisa membuat si anak menjadi lebih pendiam, jarang bergaul, dan prestasi
sekolahnya akan merosot.
§
Anak sebagai korban perceraian tak selalu menjadi pendiam.
Sebaliknya,seorang anak bisa menjadi
pemberontak. Jiwa labil seorang anak yangsedang depresi bisa menggiringnya ke
dalam pergaulan yang salah.Misalnya seks bebas, narkoba, atau bahkan kriminal.
§
Trauma perceraian tak hanya menghinggapi perasaan suami istri yang barusaja
berpisah, tapi juga berimbas pada si anak. Trauma yang terjadi padaanak bisa
berupa timbulnya ketakutan untuk menikah, atau takut menerimaorang tua tiri
yang baru
Itulah beberapa contoh akibat perceraian yang seharusnya
dapatdihindari. Bila ditelusuri, ternyata anak adalah korban perceraian yang
paling banyak mendapat kerugian. Karena itu, bagi Anda yang sudah
berkeluarga, jagalah keutuhan rumah tangga sebaik mungkin agar dampak
buruk perceraiantidak perlu dirasakan.Emosi pada pasangan yang bercerai harus
segera didinginkan karena jika tidak akan berpengaruh pada perkembangan
emosi anak. Jangan sampai
BAB III
KESIMPULAN
Talak menurut istilah syariat Islam ialah
melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang
mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu
ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan
dalam membina rumah tangga.
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujuk adalah mubah (boleh).
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujuk adalah mubah (boleh).
anak menjadi korban tidak
bersalah dari perceraian. Bersikap dewasa, belajar menerima situasi dan
berniat untuk berjuang bersama anak Anda demi hidupyang lebih baik adalah
solusi yang baik bagi pasangan yang bercerai. Denganmelihat tekad, keteladanan
dan usaha, anak juga akan lebih dapat menghargaikeputusan orang tuanya yang
bercerai, sehingga perkembangan emosi anak dapat mengarah ke arah yang
baik. Sebaiknya minta pendapat anak dalammengambil keputusan perceraian , agar
anak siap menerima kondisi danmemahami situasinya. Hal ini akan lebih baik
untuk perkembangan emosianak
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments