Rabu, 28 Desember 2011

thumbnail

MAKALAH TALAQ, RUJU’, DAN CERAI


BAB I 
PENDAHULUAN


Sebagai umat Islam yang bertaqwa, kita tidak akan terlepas dari syari’at Islam. Hukum yang harus di patuhi oleh semua umat Islam di seluruh penjuru dunia. Baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perbedaan di mata Allah SWT, tetapi yang membedakan hanyalah ketaqwaan kita. 
Salah satu dari syari’at Islam adalah tentang perkawinan, talak, cerai, dan rujuk. Keempat hal ini sudah di atur dalam hukum Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan perkawinan. 
Selanjutnya tentang masalah talak, hal ini juga tidak jarang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kita lihat di televisi banyak para artis yang melaporkan isterinya ke KUA lantaran hal sepele, dan dengan gampangnya mengucapkan kata talak. Padahal dalam al-Qur’an sudah jelas bahwa perbuatan yang paling di benci Allah adalah talaq. dari sini jika kita menengok kejadian-kejadian yang menimpa suami isteri yang bercerai maka patut kita bertanya ada apa di balik semua itu.
Kita ketahui bahwa tindak lanjut dari talak itu sendiri akan berakibat perceraian. Dan hal itu akan menambah penderitaan dari kaum itu sendiri jika melakukan sebuah perceraian. Tetapi hukum Islam disamping menentukan hukum juga memberikan alternatif jalan keluar yang bisa di tempuh oleh pasangan suami Isteri jika ingin mempertahankan hubungan pernikahan mereka. Hal itu bisa di tempuh dengan melakukan rujuk dan menyesali perbuatan yang telah di lakukan.
Setiap hari banyak umat yang melakukan penikahan, talak, cerai, dan rujuk. Hal ini perlu untuk kita teliti, berapa banyak umat Islam yang melakuakan pernikahan, talak, perceraian, dan rujuk. Dan kita akan mengambil contoh di kecamatan Blimbing. Dengan berpatokan pada data yang ada di KUA kecamatan Blimbing.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Talaq
2.1.1        Defenisi Thalaq
Thalak, berasal dari kata “ithlaq “ yaitu melepaskan atau meninggalkan. Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq, akan tetapi sebuah rumah tangga tidak lepas dari masalah, baik masalah-masalah kecil ataupun masalah yang besar yang terkadang berakhir dengan perceraian (thalaq), oleh karena itu Allah Ta’ala Yang Maha tahu akan kemashlahatan hamba-hamabNya maka di tunjukkanlah aturan-aturan bagaimana ketika seseorang telah menjatuhkan kata ‘thalaq’ kepada pasangannya, Allah berfirman…
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {228}

Artinya : "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).
Tafsir Ayat : 228
Maksudnya, wanita-wanita yang ditalak oleh suami-suami mereka. { يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ }"hendaklah menahan diri (menunggu)", artinya, hendaklah mereka menunggu dan menjalani iddah selama, { ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ } "tiga kali quru'”, yaitu haidh atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru' tersebut, walaupun yang benar bahwa quru' itu adalah haidh.
Istilah agama : Thalak adalah Melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan
perkawinan.[1]
Secara hokum Thalak adalah ikrar suami dihadapan siding pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Karena itu , isyarat tersebut menunjukkan bahwa talak atau perceraian merupakan alternative terakhir , sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, mana kala bahtera kehidupan tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannnya. Sifat nya sebagai alternative terakhir islam menunjukkan agar sebelum terjadinya perceraian, ditempuh usaha- usaha perdamaian antara kedua belah pihak baik melalui hakam ( arbitrator ) dari antara kedua belah pihak, atau melalui langkah- langkah yang direncanakan.
2.1.2        Hukum Thalaq
Tentang Hukum perceraian ini para ahli fiqih berbeda pendapat . Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu : Yang mengatakan “ Terlarang “ , kecuali karena alasan yang benar. Mereka yang berpendapat begini adalah golongan Hanafi dan Hambali .
Ini disebabkan Bercerai itu Kuur terhadap nikmat Allah sedangkan Kawin adalah Satu nikmat dan Kufur terhadap nikmat adalah Haram . Jadi tidak halal bercerai kecuali  karena darurat .
2.1.3        Macam- macamnya
1.      Thalak Raj’I adalah :
Thalak kesatu atau kedua dimana suami berhak ruju’ selama istri dalam masa iddah
2.      Thalak Ba’in Sughra adalah :
Thalak yang tidak boleh diruju’ tetapi boleh melakukan akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun salam masa iddah .
3.      Thalak  Sunni adalah :
Thalak yang dibolehkan, yaitu Thalak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
4.      Thalak Bid’it adalah :
Thalak yang dilarang, yaitu Thalak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri dalam waktu suci.
5.      Thalak Wajib adalah :
Thalak yang dijatuhkan oleh pihak hakam ( penengah ), karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat.
6.      Thalak Haram adalah :
Thalak yang diajukan tanpa alasan, ia diharamkan karena merugikan bagi suami dan istri dan tidak adanya kemaslahatan yang mau dicapai dengan perbuatan thalaknya tersebut.
7.      Thalak Sunnah adalah :
Thalak yang diajukan karena istri mengabaikannnya kewajibannya kepada Allah, seperti sholat dan sebagtainya, padahal suami tidak mampu memaksanya untuk istri gar melkasanakan kewajibannya tersebut.

2.2    Pengertian Khulu’ fasakh, li’an dan segala macamnya
2.2.1        Khulu’
1.      Pengertian berasal dari kata – kata Khala’ at-tsaubah yang artinya menanggalkan pakaian.
Khulu’ dinamakan juga Tebusan karena Istri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang telah pernah diterimanya atau mahar kepada istrinya.
2.      Ucapan Khulu’
Para ahli fiqih berpendapat bahwa dalam khulu’ harus diucapkan kata- kata yang berhubungan dengan khulu’. Seperti : Mubara’ah , Fidyah.


2.2.2        Fasakh
1.      Pengertian nya yaitu Menfasakh akad nikah berarti membatalkan atau melepaskan pertalian antara suami istri. Fasakh bias terjadi karena syarat- syarat yang tidak terpenuhi pada akad nikah atau hal- hal lain dating kemudia yang membatalkan perkawinan.
2.2.3        Li’an
1.      Pengertian nya : Li’an berasal dari kata La’n
Sebab Suami Istri yang bermula’anah pada ucapan yang kelima kalinya berkata : “ Sesungguhnya padanya akan jatuh laknat Allah, jika ia tergolong orang yang berbuat dusta “
2.      Li’an ada dua macam :
a.       Suami menuduh Istri berzina tapi ia tidak punya empat orang saksi laki- laki yang memperkuat kebenaran tuduhannya itu.
b.      Suami tidak mengakui kehamilan istrinya dari hasil benihnya.[2]

2.3    Pengertian Ruju’
Ruju’ adalah berasal dari bahasa arab raja’a-yarji’u – ruju’ bentuk masdar yang artinya kembali. Sedangkan Istilah adalah Kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’I, dan dilaksanakan selama istri masih dalam masa Iddah .
Ruju’ dapat dikategorikan debagai tindakan hokum yang terpuji, karena setelah pasangan suami istri itu mengalami masa- masa kritis diantara mereka yang diakhiri dengan perceraian, timbul kesadaran baru dan nafas baru untuk merajut tali pertkawinan yang telah putus guna merenda hari esok yang lebih baik lagi.

2.4    Pengertian Iddah dan Macam- macamnya
2.4.1        Pengertian Iddah
Iddah berasal dari kata adad yang artinya menghitung.Maksudnya disini adalah Perempuan menghitung hari- harinya dan masa bersihnya.

Iddah dalam Istilah agama menjadi nama masa lamanya bagi perempuan ( istri ) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dari suaminya. Iddah ini sudah dikenal pula pada zaman jahiliyah mereka ini hampir tidak pernah meninggalkan kebiasaan iddah .

Sesuai dengan firman Allah Surat Al- baqarah 228 :

Artinya “ Dan perempuan yang tertalak hendaknya ia menahan diri tiga kali quru[3]

2.4.2        Macam- macamnya
Iddah ada beberapa  macam- macamnya :
1.      Iddah istri yang berhaid, yaitu tiga kali haid
2.      Iddah istri yang mati haid, yaitu 3 bulan
3.      Iddah istri yang kematian suami yaitu 4 bulan 10 hari
4.      Iddah istri hamil sampai melahirkan

2.5    Hak Wanita Yang Sedang Dalam Iddah
Hak Istri pada Masa Iddah
  1. Mendapatkan nafkah selama masa iddah
  2. Mendapatkan perumahan selama masa iddah
  3. Istri berhak memutuskan untuk rujuk kembali, sedangkan kewajiban
  4. istri adalah masa berkabung bila ia ditinggal mati suaminya.

2.6    Perceraian
2.6.1        Pengertian
Pengertian Perceraian adalah cerai hidup antara pasangan suami istrisebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatuketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidupterpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku (Erna, 1999).Menurut Sa’id (dalam Manan, 2001), yang dimaksud dengan ceraiadalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapatkerukunan dalam rumah atau sebab lain seperti mandulnya isteri atau suamidan setelah sebelumnya diupayakan dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.Cerai juga dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karanganAlwi (2005) yaitu putusnya hubungan sebagai suami istri. Terdapat duadefinisi tentang cerai, yaitu cerai hidup dan cerai mati. Cerai hidup adalah perpisahan antara suami dengan istri selagi kedua-duanya masih hidup,sedangkan cerai mati adalah perpisahan antara suami dengan istri karena salahsatu meninggal dunia. sedangkan perceraian menurut Kamus Besar BahasaIndonesia karangan Alwi (2005) adalah perpisahan atau perihal bercerai antarasuami istri.
2.6.2        Pengambilan Keputusan untuk Perceraian
Seseorang tidak dapat terlepas dari masalah dalam kehidupannya, darimasalah dengan taraf kerumitan rendah seperti yang sering terjadi dalamkeseharian seseorang hingga masalah dengan taraf kerumitan tinggi sepertimasalah keuangan, perkawinan, pendidikan ataupun perceraian. Untuk dapatkeluar dari masalah tersebut seseorang mau tidak mau harus memilih alternatif  pemecahan yang dirasa paling baik, hal ini erat kaitannya dengan pengambilankeputusan yang dilakukan oleh seseorang tersebut. Sejalan dengan teori Shull(1970) yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan merupakan proses- proses sadar yang didasari oleh fakta-fakta atau nilai- nilai yang melibatkanaktivitas memilih dari berbagai alternatif dengan maksud untuk mencapai suatukeadaan yang diinginkan.Salah satu masalah yang mungkin dihadapi oleh seseorang adalahmasalah dalam memutuskan untuk bercerai. Sa’id menjelaskan bahwa ceraiadalah putusnya perkawinan antara suami dengan istri karena sudah tidak terdapat kerukunan dalam rumah atau sebab lain dan setelah sebelumnyadiupayakan dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak (Manan, 2001).Proses memutuskan yang dilakukan oleh seseorang untuk menentukanapakah dirinya sebaiknya mengakhiri perkawinan dengan pasangan hidupataukah akan tetap menyelamatkan perkawinannya karena sebab-sebab tertentudidefinisikan sebagai pengambilan keputusan cerai.Realita yang mungkin terjadi, seseorang dalam mengambil keputusanuntuk bercerai mempunyai cara-cara tersendiri yang digunakan dalam pengambilan keputusannya itu, baik dalam proses dan tahap-tahap yangditempuh, pertimbangan yang dijadikan prioritas, hingga faktor-faktor yangmempengaruhi dalam mengambil keputusan untuk bercerai. Hal diatas sejalandengan teori Casson (2008) yang menyatakan bahwa tidak banyak orang yangmengambil keputusan semata-mata berdasarkan oleh kepentingannya sendiri,tetapi banyak sekali keputusan yang diambil demi untuk menjaga persaudaraan, demi kepentingan perdamaian, kebahagiaan keluarga, dansebagainya. Begitu juga dalam proses pengambilan keputusan untuk bercerai
Seseorang yang sedang dalam proses mengambil keputusan untuk  bercerai, terkadang mengalami kelumpuhan pada daya pikir dan akibatnyadapat sangat merugikan .[4]
2.6.3        Jenis dan Penyebab Perceraian
Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
mengklasifikasikan penyebab terjadinya perceraian menjadi tiga jenis:
1.      Kematian salah satu pihak 
2.      Perceraian karena talak (perceraian yang diajukan oleh pihak suami) dan perceraian karena gugat (perceraian yang diajukan oleh pihak istri)
3.      Keputusan pengadilan, sedangkan menurut hukum perdata, perceraianhanya dapat terjadi berdasarkan alasan- alasan yang ditentukan undang-undang dan harus dilakukan didepan sidang pengadilan, dalam hal ini adadua pengertian yaitu ´ Bubarnya perkawinan´ dan ´ Perceraian´.Bubarnya perceraian berarti putusnya ikatan antara suami dengan istridapat disebabkan oleh kematian, tidak hadirnya suami atau istri selamasepuluh tahun, atau karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja danranjang, sedang perceraian adalah putusnya ikatan antara suami dengan istrihanya bisa tidak didahului oleh perpisahan meja dan ranjang [5]
  1. Sebab- sebab Cerai Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan
Perceraian adalah salah satu sebab dari bubarnya atau putusnya perkawinan Perceraian yang menjadi dasar bubarnya perkawinan adalah perceraian yang tidak didahului oleh perpisahan meja dan ranjang. Tentang halini ditentukan dalam pasal 209 kitab undang- undang Hukum Perdata yaitu (1)Zina baik yang dilakukan oleh suami atau isteri, (2) Meninggalkan tempattinggal bersama dengan sengaja, (3) suami atau isteri dihukum selama 5 tahun penjara atau lebih yang dijatuhkan setelah perkawinan dilaksanakan.
  1. Sebab-sebab Cerai Berdasarkan Permasalahan Praktis dalamKehidupan Rumah Tangga
Perceraian merupakan kulminasi dari penyesuaian perkawinan yang buruk dan terjadi bila antara suami istri sudah tidak mampu lagi mencari penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak (Hurlock,1993).Dari sisi lain Suryomentaram (2003) menjelaskan bahwa hal-hal yangdapat menjadi penyebab pertengkaran antara suami dengan istri dalamkehidupan rumah tangga adalah tidak adanya rasa saling pengertian danmemahami antara suami dengan istri. Menurut Suryomentaram jika hal ituterjadi maka pertengkaran suami istri akan sangat mudah tersulut.Apabila pertengkaran itu terus terjadi tanpa ada usaha penyelesaiandengan segera maka akan dapat berakibat kepada perceraian, karena rangkaian pertengkaran kecil akan berubah menjadi mata rantai pertengkaran besar dan berakibat buruk (Pohan, 1990). Konflik dan pertengkaran yang terus menerusterjadi maka pernikahan bukan lagi menjadi institusi yang memberikankebahagiaan dan ketenangan, tetapi justru sebaliknya yaitu menimbulkankesedihan dan tekanan yang amat berat bagi suami dan istri.Ahli perkawinan Sadarjoen (1997) menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman beliau dalam menangani masalah perkawinan dapat disimpulkan bahwa terdapat dua area konflik perkawinan yang utama yaitu: perkarakeuangan dan hal-hal yang terkait ( Money Related Matters) dan perkara seksdan hal-hal yang terkait (Sex Related Matters)
2.6.4        Proses Perceraian
Istri dapat berkedudukan sebagai tergugat ataupun sebagai penggugatdalam proses pengajuan cerai. Istri dikatakan berkedudukan sebagai tergugatapabila yang mengajukan permohonan cerai kepada pengadilan adalah sisuami, sedangkan istri berada pada kedudukan penggugat apabila sang istriyang mengajukan permohonan cerai kepada pengadilan, dalam hal ini ceraiyang dimohon oleh istri disebut cerai gugat, dan cerai yang dimohon oleh suami adalah cerai talak (Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, 2010).Pengertian lain tentang cerai gugat menurut Rofiq (2000), adalah perceraianyang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadlkepada dan atas persetujuan suaminya.Sesuai dengan yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata Bab Ke Sepuluh nomor 200 tentang pembubaran perkawinan bahwatiap-tiap suami atau istri adalah berhak atau leluasa untuk menarik pihak yanglain di muka Pengadilan dan menuntut supaya perkawinan dibubarkan.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bab Ke Sepuluh tentang pembubaran perkawinan nomor 202 menjelaskan bahwa apabila pihak yangdigugat menyetujui permintaan itu maka Pengadilan harus memerintahkankedua suami istri untuk berkumpul dan bersama-sama menghadap dimukaseorang anggota atau lebih dari Pengadilan, yang mana nanti akan mencobamemperdamaikan kedua belah pihak, hal ini dalam Pengadilan Agama seringdisebut dengan proses mediasi (Subekti dan Tjitrosudibio, 2006).Mediasi dilakukan oleh pasangan suami istri yang beragama islammaksimal dua kali dengan jeda waktu tiga hingga maksimal enam bulan antaramediasi pertama dengan mediasi yang kedua. Apabila dalam pertemuanmediasi kedua tidak berhasil pula maka Pengadilan barulah memutuskan danmengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh suami atau istri apabila segalasyaratnya telah dipenuhi dengan sebaik-baiknya (Dalam Kitab Undang-UndangHukum Perdata Bab Ke Sepuluh tentang pembubaran perkawinan nomor 203).
2.6.5        Tahap-Tahap dalam Perceraian
Berdasarkan peraturan dan hukum yang ditetapkan dan berlaku diIndonesia mengenai perceraian, terdapat beberapa tahap cerai (Rofiq, 2000):
  1. Tahap Permohonan
a.       Penggugat mendaftarkan dan mengajukan gugatan perceraian kePengadilan Agama atau ke Mahakamah Syar’iyah. 
b.      Penggugat dan tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama atau MahkamahSyar’iyah untuk menghadiri persidangan
  1. Tahap Persidangan
a.       Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82UU No.7Tahun 1989). 
b.      Apabila usaha perdamaian pertama belum berhasil, maka hakimmewajibkan kepada kedua belah pihak agar menempuh proses mediasiterlebih dahulu (Pasal 3 Ayat (1) PE RMA No.2 Tahun 2003).
c.       Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkandengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. dalam tahap jawab-menjawab (sebelum pembuktian) tergugat dapat mengajukan gugatan rekonversi atau gugatan balik (Pasal 132a HIR,158 R. Bg).
  1. Tahap Putusan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah
a.       Gugatan dikabulkan apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Penghadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.  
b.      Gugatan ditolak, dan penggugat dapat mengajukan banding melaluiPengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah tersebut.
c.       Gugatan tidak diterima dan penggugat dapat mengajukan permohonan baru.Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa perceraian baru dapatdilaksanakan apabila telah dilakukan berbagai cara untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga pasangansuami isteri tersebut dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan jalan perceraian.
2.6.6        Dampak Perceraian
Perceraian adalah hal buruk yang tentunya harus dihindari dalam suaturumah tangga, karena akibat perceraian itu sendiri tak hanya akan dirasakanoleh pasangan suami istri, namun juga oleh orang-orang di sekitar mereka. BilaAnda sudah berumah tangga, Anda pasti pernah mengalami perselisihan   dengan pasangan Anda. Perselisihan adalah hal yang biasa terjadi pada suamiistri, namun perselisihan bukan alasan untuk bercerai.
  1. Akibat Perceraian bagi Suami Istri
§  Pasangan yang pernah hidup bersama lalu kemudian berpisah, tentu akanmenjadi canggung saat bertemu kembali.
§  Kebanyakan pasangan yang bercerai umumnya diawali oleh perselisihanatau permusuhan. Bila hubungan rumah tangga terputus akibat permusuhan, hal ini umumnya akan sangat merenggangkan silaturahmi dikemudian hari.
§  Tak hanya diawali oleh permusuhan, pasangan yang awalnya ingin berpisah secara baik-baik pun bisa menjadi saling tidak suka akibat perceraian. Contohnya, masalah yang cukup sulit untuk diselesaikan saat bercerai adalah urusan harta atau hak asuh anak. Dalam hal ini, tak jarang pasangan suami istri yang awalnya berniat cerai baik-baik, kemudianmenjadi saling bermusuhan.
§  Perceraian suami istri terkadang menimbulkan trauma bagi pasangan itusendiri. Kegagalan rumah tangga menjadi kenangan buruk dan kadangmenghambat seseorang untuk kembali menikah dengan orang lain.
§  Masalah perceraian adalah masalah yang sangat rumit. Hal ini bisamembuat pasangan menjadi stres dan depresi. Perasaan yang negatif seperti ini tentu sangat tidak menguntungkan, khususnya dalam hal pergaulan maupun pekerjaan.
§  Kehidupan ekonomi setelah bercerai dapat menjadi sulit terutama jika saatmenikah dulu, Anda hanya sebagai ibu rumah tangga. Ataupun jika Anda bekerja, tetap saja pendapatan keluarga menjadi berkurang karenakehilangan satu orang pencari nafka


  1. Akibat Perceraian Bagi Anak 
§  Korban perceraian yang paling menderita adalah anak. Bila suami istri bercerai saat anak sudah dewasa, mungkin akibat perceraian tidak akanterlalu berpengaruh pada si anak. Bila anak masih kecil, dampak  perceraian tentu sangat terasa. Hal ini akan membuat si anak menjadi  bingung dan merasa tidak nyaman karena keluarga sudah tidak lengkaplagi.
§  Anak bisa saja membenci orang tua, dan hal tidak jarang terjadi padakeluarga yang bercerai.
§  Kebencian seorang anak terhadap orang tua bisa menimbulkan akibat lain,salah satunya adalah kelainan seksual. Misalnya, seorang anak perempuanmembenci ayahnya yang telah menceraikan si ibu. Anak tersebut bisa sajamembenci kaum pria dan kemudian beralih menyukai sesama jenis.
§  Orang tua adalah contoh bagi si anak. Bila orang tua bercerai, hal ini tentu bukan contoh yang baik. Namun, seorang anak bisa saja ³mencontoh´ halini ketika sudah berumah tangga. Bukan tidak mungkin si anak akan berpikir ³orang tuaku saja pernah bercerai, berarti tidak apa-apa bila aku juga bercerai.´
§  Akibat perceraian yang lain adalah si anak bisa sangat tertekan, stres, ataudepresi. Perasaan tertekan seperti ini bisa membuat si anak menjadi lebih pendiam, jarang bergaul, dan prestasi sekolahnya akan merosot.
§  Anak sebagai korban perceraian tak selalu menjadi pendiam. Sebaliknya,seorang anak bisa menjadi pemberontak. Jiwa labil seorang anak yangsedang depresi bisa menggiringnya ke dalam pergaulan yang salah.Misalnya seks bebas, narkoba, atau bahkan kriminal.
§  Trauma perceraian tak hanya menghinggapi perasaan suami istri yang barusaja berpisah, tapi juga berimbas pada si anak. Trauma yang terjadi padaanak bisa berupa timbulnya ketakutan untuk menikah, atau takut menerimaorang tua tiri yang baru

Itulah beberapa contoh akibat perceraian yang seharusnya dapatdihindari. Bila ditelusuri, ternyata anak adalah korban perceraian yang paling banyak mendapat kerugian. Karena itu, bagi Anda yang sudah berkeluarga, jagalah keutuhan rumah tangga sebaik mungkin agar dampak buruk perceraiantidak perlu dirasakan.Emosi pada pasangan yang bercerai harus segera didinginkan karena jika tidak akan berpengaruh pada perkembangan emosi anak. Jangan sampai



BAB III
KESIMPULAN

Talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujuk adalah mubah (boleh).
anak menjadi korban tidak bersalah dari perceraian. Bersikap dewasa, belajar menerima situasi dan berniat untuk berjuang bersama anak Anda demi hidupyang lebih baik adalah solusi yang baik bagi pasangan yang bercerai. Denganmelihat tekad, keteladanan dan usaha, anak juga akan lebih dapat menghargaikeputusan orang tuanya yang bercerai, sehingga perkembangan emosi anak dapat mengarah ke arah yang baik. Sebaiknya minta pendapat anak dalammengambil keputusan perceraian , agar anak siap menerima kondisi danmemahami situasinya. Hal ini akan lebih baik untuk perkembangan emosianak




[1] Fiqih Sunnah 8, Sayyid Sabiq , Bandung hal 7
[2] Fiqih sunnah 8, hal 130-134
[3] Haid atau bersih dari haid 
[4] (Casson, 2000).
[5] (Subekti danTjitrosudibio, 2006).

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

About



Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.